ANALISIS MAQAṢID SYARI’AH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENOLAKAN IṠBAT NIKAH POLIGAMI: STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.P/2023/PA.Wsb

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS MAQAṢID SYARI’AH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENOLAKAN IṠBAT NIKAH POLIGAMI: STUDI PUTUSAN NOMOR 3/Pdt.P/2023/PA.Wsb

XML

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah: Pertama, bagaimanaanalisis pertimbangan Hakim dalam penolakan Iṡbat Nikah Poligami pada PutusanNomor 3/Pdt.P/2023/PA.Wsb. Kedua, Bagaimana analisis Maqaṣid Syari’ahterhadap pertimbangan Hakim dalam penolakan Iṡbat Nikah Poligami pada PutusanNomor: 3/Pdt.P/2023/PA.Wsb.Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukanpendekatan normatif. Penelitian ini juga dapat dikategorikan sebagai penelitiankepustakaan (Library Research). Sumber data dihimpun melalui pembacaanputusan Nomor 3/Pdt.P/2023/PA.Wsb yang kemudian penulis analisismenggunakan analisis maqaṣid syari’ah dengan metode deskriptif analisis.Dari hasil penelitian menjelaskan bahwa: Pertama, berdasarkan isi putusanNomor: 3/Pdt.P/2023/PA/Wsb, Majelis Hakim dalam memutus tidak dapatmenerima permohonan iṡbat nikah Pemohon dan Termohon II ini denganberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Kedua,menurut analisis penulis bahwa keputusan Majelis Hakim menolak permohonanIṡbat Nikah Poligami ini sudah tepat berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018,namun jika dilihat dari sudut pandang maqaṣid syari’ah, ada mafsadat yang yangakan timbul akibat penolakan Iṡbat Nikah Poligami ini sehingga dianggap kurangtepat. Sesuai dengan kaidah fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddam ’Ala Jalb Al-Maṣalih(menolak kemudharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan), sehinggamemelihara Nasab dan menjaga diri dari perbuatan yang dilarang (hifz an-Nasl danhifẓ al-mal) dianggap lebih utama, agar para pihak terhindar dari perbuatan zina,poligami di bawah tangan dan mempunyai hubungan kekerabatan yang sah danjelas serta terhindar dari harta yang didapat dari cara yang tidak benar yang manahal tersebut sesuai dengan tujuan akhir maqaṣid syari’ah yakni Jalb al-Maṣalih waDar’ul al-Mafasid (menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan).Kata Kunci: Maqaṣid Syari’ah, Pertimbangan Hakim


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nur Hidayati - Personal Name
Student ID
2020060018
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail